Pendidikan Agama Islam dan Berbusana Muslimah
Pendidikan Agama Islam dan Berbusana Muslimah
Oleh: Ahmad Nur Yasin
Pendidikan Islam adalah pendidikan yang Islami.
Karakteristik yang sangat menonjol dari Pendidikan Islam adalah prinsip pokok:
“Prinsip tauhid”, yaitu prinsip di mana segalanya berasal dan berakhir. Prinsip
ini telah memandu pengembangan teori dan praktik pendidikan Islam secara
formal, dan non formal. Bahkan prinsip ini pula yang telah memandu persepsi
umat tentang Pendidikan Islam, sehingga pendidikan Islam dalam konteks yang
penuh dinamika ini dipersepsi secara lebih komperehensif. Melihat kepada
kegiatan pendidikan islam di Indonesia, maka dapat dilihat bahwa pendidikan
Islam tersebut telah banyak memainkan perannya dalam rangka mencerdaskan
kehiduan bangsa, selain dariitu telah terjadi pula dinamika perkembangan
pendidikan Islam di Indonesia. Salah satu yang sangat strategis dalam dinamika
itu adalah masuknya pendidikan Islam dalam sistem pendidikan nasional.
Pendidikan Islam juga merupakan persoalan yang kompleks,
menyangkut semua komponen yang terkadung di dalamnya. Pendidikan Agama Islam
adalah pendidikan berdasarkan alqur’an dan sunnah, selain mempunyai tujuan
keilmuan, juga mempunyai tujuan menjadikan sebagai khalifah yang dapat
menjalankan tugasnya dengan baik, karena makna pendidikan Islam secara khusus
tidak dapat secara keseluruhannya disamakan dengan makna pendidikan secara
umum. Keunikan makan pendidikan Islam itu sendiri. Sebagaimana menurut
al-Ghazali tujuan pendidikan Islam itu antara lain, 1) Mempelajari ilmu
pengetahuan semata-mata untuk ilmu pengetahuan itu sendiri sebagai wujud ibadah
kepada Allah SWT; 2) Membentuk ahlakul karimah; dan 3) mengantarkan peserta
didik mencapai kebahagiaan dunia dan akhirat.
Agama
Islam merupakan pedoman hidup yang mengatur hubungan manusia dengan Tuhan,
manusia dengan manusia, manusia dengan diri sendirinya dan dengan alam. Dienul
Islam bukan saja mengatur hubungan antara manusia dengan Illahnya (Tuhannya)
tetapi juga mengatur hubungan antarsesama manusia. Bahkan Islam mengatur seluruh
aspek kehidupan Insani, termasuk mengatur masalah pakaian karena dalam
masyarakat masalah pakaian ini sangat penting dan sensitif sekali. Sebagai umat
Islam
yang taat
dalam beragama adalah ia akan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan dan
menjauhi larangannya Allah SWT. Begitupula kaitanya dengan Hablu minanas (Hubungan
Antar manusia) dalam berpakaian islam sangat tegas sekali dalam peraturan
berbusana. Hal ini banyak sekali fungsi dan hikmahnya sehingga peraturan
berbusana ditegaskan dalam al-Quran
diantaranya
adalah QS.
an-Nur ayat 31 yaitu
وَقُل
لِّلۡمُؤۡمِنَٰتِ يَغۡضُضۡنَ مِنۡ أَبۡصَٰرِهِنَّ وَيَحۡفَظۡنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا
يُبۡدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنۡهَاۖ وَلۡيَضۡرِبۡنَ بِخُمُرِهِنَّ
عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّۖ وَلَا يُبۡدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوۡ
ءَابَآئِهِنَّ أَوۡ ءَابَآءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوۡ أَبۡنَآئِهِنَّ أَوۡ
أَبۡنَآءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوۡ إِخۡوَٰنِهِنَّ أَوۡ بَنِيٓ إِخۡوَٰنِهِنَّ أَوۡ
بَنِيٓ أَخَوَٰتِهِنَّ أَوۡ نِسَآئِهِنَّ أَوۡ مَا مَلَكَتۡ أَيۡمَٰنُهُنَّ أَوِ
ٱلتَّٰبِعِينَ غَيۡرِ أُوْلِي ٱلۡإِرۡبَةِ مِنَ ٱلرِّجَالِ أَوِ ٱلطِّفۡلِ
ٱلَّذِينَ لَمۡ يَظۡهَرُواْ عَلَىٰ عَوۡرَٰتِ ٱلنِّسَآءِۖ وَلَا يَضۡرِبۡنَ
بِأَرۡجُلِهِنَّ لِيُعۡلَمَ مَا يُخۡفِينَ مِن زِينَتِهِنَّۚ وَتُوبُوٓاْ إِلَى
ٱللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ ٱلۡمُؤۡمِنُونَ لَعَلَّكُمۡ تُفۡلِحُونَ ٣١
“Katakanlah
kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan
kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang
(biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung
kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka,
atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau
putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera
saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau
wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan
laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang
belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinyua
agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu
sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.”
(QS. An-Nur Ayat 31).
Berdasarkan
tafsir al-Misbah karangan Quraish Shihab meyimpulkan tafsirnya bahwa ada 2 yang
perlu diperhatikan dalam kaitanya ayat ini. Yang pertama, al-Qur’an dan
as-Sunah secara pasti melarang segala aktivitas-pasif atau aktif- yang
dilakukan seseorang bila diduga dapat menimbulkan rangsang birahi kepada lawan
jenisnya. Kedua, tuintunan al-Qur’an- terlihat dari ayat tersebut, ditutup
dengan ajakan taubat. Demikian juga surat al-Ahzab ditutup dengan pernyataan Allah
Maha Pengampun Lagi Maha Penyayang. (QS al-Ahzab: 59)
Pakaian
adalah barang yang dipakai (baju, celana, dan sebagainya). Dalam bahasa
Indonesia, pakaian juga disebut busana. Jadi, busana muslimah artinya pakaian
yang dipakai oleh perempuan. Pakaian perempuan yang beragama Islam disebut juga
busana muslimah. Berdasarkan makna tersebut, busana muslimah dapat diartikan
sebagai pakaian wanita yang dapat menutup aurat yang diwajibkan agama untuk
menutupinya, gunanya untuk kemaslahatan dan kebaikan bagi wanita itu sendiri
serta masyarakat berada.
Dalam
konteks berbusana, menutup aurat bukan saja baik dan saran, bahkan para
perempuan akan jauh terlihat cantik, anggun, dan berwibawa dengan busana yang
menutup aurat. Selain itu, pemakainya juga akan terhindar dari fitnah dan
perbuatan tidak menyenangkan dari orang-orang yang akan berbuat jahat seperti
berbuat seksual. Hal ini fungsi berbusana diantara untuk menghindari hal-hal
yang tidak diinginkan. seperti perbuatan kejahatan, pemerkosaan, dan tindak
asusila lainnya. Penentuan tentang aurat, sama sekali bukanlah untuk menurunkan derajat kaum wanita, bahkan justru sebaliknya. Upaya yang dilakukan oleh sementara pihak dewasa ini yang memerkan wanita dalam berbagai gaya dan bentuk pada hakikatnya merupakan penghinaan yang terbesar terhadap kaum wanita. Sebab ketika itu, mereka menjadikan wanita sebagai sarana pembangkit dan pemuas nafsu pria yang tidak sehat. Sebagaimana syariat Islam. Dalam kaitannya proses pemaknaan pakaian bagi remaja, maka ada tiga makna pakaian dalam persepsi remaja terhadap busana muslimah. Ketiga makna itu adalah: 1) pakaian sebagai penutup aurat, 2) pakaian sebagai salah satu wujud pelaksanaan ajaran agama dan, 3) pakaian sebagai wujud identitas. Mengenakan busana yang sesuai dengan syari’at Islam bertujuan agar manusia terjaga kehormatan. Ajaran-ajaran Islam tidak bermaksud untuk membatasi gerak gerik dan langkah umatnya. Akan tetapi dengan aturan-aturan ini manusia akan terhindar dari segala marabahaya dan bencana yang akan datang padanya. Perilaku-perilaku yang mencerminkan seseorang memakai berbusana muslimah yaitu diantara bersikap sopan santun, jujur, gemar ibadah, menjalankan amar ma’ruf nahi munkar, tolong menolong, dll.
Sumber:
- Abd. Halim Soebahar, Kebijakan Pendidikan Islam dari Ordanansi Guru sampai UU SISDIKNAS, (Jakarta: PT Raja Grafindo persada, 2013),
- Zakiah Drajat,. Dkk, Pendidikan Agama Islam,( Jakarta: Bulan Bintang, 1979),
- Mulhandy Ibn Haj. Kusumayadi, Enam Puluh Satu TanyaJawab Tentang Jilbab, (Bandung: Espe Press, 1992)
- M. Quraish Shihab, Tafsir al-Misbah, (Jakarta: lentera hati, 2002)
- Nelti Khairiyah,. Endi Suhendi Zen, Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti, (Jakarta: Pusat Kurikulum dan Perbukuan, 2014)
- Ilyas Ismail, Peran Budaya Berpakaian Masyarakat Dalam Mendukung Syariat Islam Aceh (Studi Penelitian Di Kecamatan Peusangan), LENTERA: Vol. 10, No. 1, Juni 2010


Post a Comment for "Pendidikan Agama Islam dan Berbusana Muslimah "