Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Syarat dan Ketentuan CASN PPPK Guru 2021

Syarat dan Ketentuan CASN PPPK Guru 2021
Syarat dan Ketentuan CASN PPPK Guru 2021

www.sinyanur.my.id - Menindaklanjuti pengumuman Kementerian PANRB terkait formasi CASN PPPK Guru Tahun 2021, Direktorat Jendral Guru dan Tenaga kependidikan telah merilis informasi terkait Syarat dan Ketentuan CASN PPPK Guru 2021.

1. Siapa Saja Yang Berhak Mendaftar Sebagai Calon peserta seleksi CASN PPPK Guru Tahun 2021?

  • Tenaga  Honorer  Eks  Kategori  II  sesuai  Database  Tenaga  Honorer  Eks  K-II BKN;
  • Guru   Honorer   yang   mengajar   di   sekolah   negeri   di   bawah   kewenangan
  • Pemerintah Daerah dan terdaftar sebagai Guru di Dapodik Kemendikbudristek;
  • Guru bukan ASN yang mengajar di sekolah swasta dan terdaftar sebagai Guru di
  • Dapodik Kemendikbudristek;
  • Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di Database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbudristek.

2. Dimana Calon Peserta Bisa Mendaftar

Pendaftaran  peserta  seleksi  CASN  PPPK  Guru  dilakukan  melalui  laman  resmi Badan Kepegawaian Negara yaitu https://sscasn.bkn.go.id.

 

3. Bagaimana Dengan Calon Peserta Penyandang Disabilitas ?

Peserta yang berstatus sebagai Penyandang Disabilitas dapat mendaftar ke formasi manapun, kecuali:
  • Guru Bahasa Indonesia Ahli Pertama bagi penyandang disabilitas rungu;
  • Guru Bahasa Inggris Ahli Pertama bagi penyandang disabilitas rungu;
  • Guru Penjasorkes Ahli Pertama bagi penyandang disabilitas daksa; dan
  • Guru Seni Budaya Keterampilan Ahli Pertama bagi Penyandang disabilitas netra.

4. Apa Saja Tes Yang Dilakukan Dalam CASN PPPK Guru Tahun 2021?

Seleksi CASN PPPK Guru Tahun 2021 meliputi seleksi administrasi dan seleksi kompetensi;

 

5. Apa Saja Yang Harus Dipersiapakan Dalam Seleksi Administrasi?

Seleksi administrasi meliputi verifikasi dan validasi kelengkapan berkas serta
kesesuaian dokumen pendaftar berdasarkan kriteria calon guru PPPK.

a. Berkas yang diperlukan untuk seleksi administrasi adalah:

1.  Pasfoto;

2.  Scan Kartu Tanda Penduduk;

3.  Scan Ijazah dan Transkrip Nilai pada jenjang S-1/D-IV;

4.  Scan Sertifikat Pendidik bagi yang memiliki;

5.  Bagi pendaftar penyandang disabilitas menambahkan:

  • Surat  keterangan  penyandang  disabilitas  dari  rumah  sakit/puskesmas milik pemerintah
  • Video  singkat  melakukan  kegiatan  sehari-hari  dan  menjalankan  tugas sebagai pendidik

b.  Verifikasi   dan   validasi   dilakukan   secara   otomatis   dan   manual   melalui sinkronisasi Database BKN dan Dapodik Kemdikbudristek

c.  Verifikasi administrasi dilakukan berdasar pada linieritas Sertifikasi Pendidik dan/atau Kualifikasi   Pendidikan.   Jika   Sertifikasi   Pendidik   tidak   sesuai, dilanjutkan dengan verifikasi berdasar pada linieritas Kualifikasi Pendidikan. Kesesuaian Linieritas dimaksud merujuk pada SE Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud No 1460/B.B1/GT.02.01/2021 tanggal 15 Maret 2021.


6. Seleksi Kompetensi dilakukan melalui Tes Kompetensi PPPK Guru

  • Tes Kompetensi PPPK Guru meliputi Tes kompetensi dan Wawancara.
  • Materi  Tes  Kompetensi  terdiri  atas:  Kompetensi  Teknis,  Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosio Kultural.
  • Tes   kompetensi   dan   Wawancara   dilaksanakan   sesuai   prosedur penyelenggaraan    menggunakan    metode    Computer    Assisted    Test Ujian Nasional Berbasis Komputer (CAT-UNBK) dengan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID 19.
  • Tes Kompetensi PPPK Guru akan dilaksanakan sebanyak 3 (tiga) kali sepanjang tahun 2021 di Tempat Ujian Kompetensi (TUK) yang akan ditetapkan oleh Kemendikbudristek.
  • Seluruh     pelaksanaan     Tes     Kompetensi     PPPK     dibiayai     oleh
  • Kemendikbudristek melalui:
i.  Ditjen GTK untuk pembiayaan SDM CAT-UNBK dan
ii.  Dana BOS untuk Operasional di TUK yang meliputi kebersihan, kesehatan, dan keamanan.
  • Hal-hal teknis berkaitan dengan pelaksanaan Tes Kompetensi PPPK akan diinformasikan kemudian.
Berikut Pengumuman Tersebut:

Post a Comment for "Syarat dan Ketentuan CASN PPPK Guru 2021"